Pentingkah KLHS RTRW Bagi Pemerintah?

KLHS RTRW

MARIYUDI.ID - Aceh Utara. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang didalam mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali 1 x dalam 5 tahun. Review RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan. Penyempurnaan materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) tata ruang. 
Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia
Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, bahwa setiap dokumen yang mengandung unsur kebijakan, rencana, dan program wajib didasarkan pada KLHS.  Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Penyerahan Draft KLHS RTRW


Dalam penataan ruang, KLHS ini akan mempunyai manfaat:
1. Merupakan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup;
2. Merupakan sarana pendukung pengambilan keputusan pelaksanan program pemanfaatan ruang;
3. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang‐peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas pilihan-pilihan pemanfataan ruang yang tersedia;
4. Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan para pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan;
5. Melindungi aset‐aset sumber daya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan;
6. Memfasilitasi kerjasama lintas sektor dan/atau batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumber daya alam dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.

Mempertimbangkan amanah UU 32/2009 dan dalam rangka mewujudkan review RTRW yang berbasis pada prinsip pembangunan berkelanjutan, maka Pemerintah melalui Dinas terkait (seperti: Dinas Lingkungan Hidup) menyusun KLHS review RTRW Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota.

Maksud dari penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah dihasilkannya Laporan KLHS yang mendokumentasikan proses dan hasil KLHS dapat diintegrasikan dengan Rancangan Akhir Review Perda/Qanun RTRW  sebelum disahkan menjadi Perda/Qanun RTRW Kabupaten/Kota.

Tujuan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah sebagai berikut :
1. Untuk melakukan kajian guna memastikan bahwa Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) di dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
2. Untuk memastikan bahwa Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) memenuhi prinsip saling ketergantungan (interdependency), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice).

Sampai disini tergambar jelas pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  bukan?.

Selamat bekerja teman-teman LSM Bytra dan HaKA dalam penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Aceh Utara. Semoga dapat mewujudkan cita-cita untuk "Menciptakan pemerintahan Aceh Utara yang bersih, Berwibawa, Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Penegakan Hukum serta Penegakan Syariat Islam dengan semangat MoU Helsinki dan UUPA".



Mariyudi.id
Mariyudi.id mariyudi.id adalah portal yag menyajikan aktivitas menarik di bidang manajemen strategi, manajemen pemasaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Posting Komentar