Cara Mengurus Hak Paten Produk, Logo dan Merek
Apple, McDonald’s, Starbucks, Zara, Alfamart, Indomie, dan OLG Indonesia
Merek-merek di atas sering sekali kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Logo mereka bukanlah sesuatu yang asing bagi kita bahkan sangat akrab.
Apple dikenal sebagai produsen barang elektronik, McDonald’s sebagai restoran makan cepat saji, Starbucks sebagai toko kopi, Zara sebagai produk fashion, Alfamart sebagai pasar swalayan kecil, Indomie sebagai mie instan, dan OLG Indonesia sebagai toko pemasaran online.
Nama-nama besar di atas merupakan bentuk representasi secara visual dari barang atau jasa yang dihasilkan oleh pengusaha atau perusahaan. Kita lazim menyebutnya sebagai merek. Merek memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan barang atau jasa tersebut karena menjadi pembeda dengan barang atau jasa lainnya yang ada di pasaran.
Sebelum Daftar Paten, Ketahui Dulu Tentang Invensi
Invensi dapat berupa produk maupun proses. Invensi juga bisa berupa penyempurnaan dan pengembangan produk maupun proses yang sudah ada..
Menurut Pasal 1 angka 2 UU Paten, invensi adalah hasil ide inventor yang sudah berbentuk suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi.
Invensi dapat berupa produk maupun proses. Invensi juga bisa berupa penyempurnaan dan pengembangan produk maupun proses yang sudah ada.
Menurut Pasal 4 UU Paten, beberapa hal berikut bukan termasuk invensi:
1. Kreasi estetika2. Skema
3. Aturan dan metode untuk kegiatan:
- a. yang melibatkan mental
- b. permainan
- c. bisnis
5. presentasi mengenai suatu informasi
6. temuan (discovery) berupa:
- a. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada
- b. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada
Apa itu Merek?
Dalam hukum Indonesia, aturan mengenai merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”).
Merek menurut Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa merek merupakan penanda identitas dari sebuah produk barang/jasa yang ada dalam perdagangan. Merek terbagi menjadi merek dagang, yang digunakan pada barang; dan merek jasa, yang digunakan pada jasa.
Apa Fungsi Merek?
Fungsi utama dari merek adalah sebagai penanda suatu barang/jasa untuk membedakannya dengan barang/jasa yang lain. Fungsi lainnya sebagai representasi atas reputasi produknya dan penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud.
Dengan demikian, konsumen akan lebih mudah untuk mengingat suatu barang/jasa dan mengetahui barang/jasa yang diinginkannya secara spesifik. Misalnya adalah merek Aqua yang identik dengan produk air minum dalam kemasan dan merek Samsung yang identik dengan produk-produk elektronik.
Selain itu, merek juga berfungsi sebagai alat promosi bagi produsen barang/jasa untuk menjajakan produk dengan merek yang telah didaftarkan tersebut. Dengan adanya merek, produsen hanya tinggal menyebut merek produk beserta keunggulan-keunggulannya dalam iklan yang dibuatnya tersebut, tanpa harus menyebutkan identitas yang merupakan pembeda dari produk lain yang sejenis.
Baca juga: 5 Rekomendasi Situs Desain Logo Online Gratis, Mudah dan Tanpa Watermark
Mengapa merek harus didaftarkan?
Meskipun kelihatan sepele, merek merupakan salah satu aset hak kekayaan intelektual perusahan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan.
Merek yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Alat bukti tersebut berupa Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Alat bukti ini dapat dijadikan sebagai dasar penolakan dan mencegah pihak lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya untuk barang/jasa yang sejenis.
Pemilik merek terdaftar tersebut berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga, melaporkan tindakan pembajakan merek sebagai tindak pidana, dan melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Agar Pendaftaran Merek Diterima, Perhatikan Beberapa Hal penting
Apabila Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:
- Melakukan penelusuran. Penelusuran bisa dilakukan dengan search engine Google atau dengan mengunjungi halaman DJKI (http://dgip.go.id/) untuk memeriksa jika saja merek yang Anda punya sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain. Merek Anda akan otomatis ditolak saat pendaftaran jika terbukti terdapat merek yang sama, olehnya itu penelusuran ini untuk mengantisipasi kondisi tersebut.
- Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri. Contohnya, mendaftarkan nama merek Coklat untuk bisnis penjualan coklat. Hal ini perlu Anda hindari.
- Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.
- Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek. Merek seperti ini otomatis akan ditolak.
- Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen. Misalnya, di Indonesia telah ada KFC (Kentucky Fried Chicken) kemudian Anda ingin mendaftarkan merek Kebayoran Fried Chicken yang juga disingkat menjadi KFC untuk mengecoh pembeli, maka pengajuan merek akan ditolak.
- Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.
Baca juga: Persepsi Subliminal Merek dan Logo
Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek
Sebelum mendaftarkan merek dagang perorangan, Anda tentunya perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan diantaranya:
- Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor.
- Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm.
- Surat kuasa (hanya jika diperlukan)
- Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
- Daftar produk atau jasa yang diberi merek
Sedangkan jika Anda mendaftar atas nama suatu badan usaha syaratnya sama dengan di atas. Dokumen tambahannya yaitu akta notaris pendirian badan usaha, NPWP perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan.
Cara Mendaftarkan Merek
Langkah pertama, Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di kantor wilayah terdekat.
Anda dapat juga melakukan permohonan pendaftaran merek online dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal di laman: https://dgip.go.id/pengenalan-merek
Selanjutnya pemohon dapat mengisi formulir untuk pendaftaran merek kepada Menteri Hukum dan HAM sebanyak dua rangkap. Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan, pemohon tinggal menunggu pengumuman resmi paling lambat 15 hari sejak Anda mendaftar.
Selama masa pengumuman yaitu dua bulan, pihak lain bisa mengajukan keberatan atas merek dagang yang Anda ajukan. Anda juga bisa mengajukan sanggahan atas keberatan dari pihak lain.
Berakhirnya masa pengumuman, tahap terakhir yaitu pemeriksaan substantif. Di tahap ini akan diputuskan mengenai persetujuan pendaftaran merek dagang Anda. Waktu yang dibutuhkan yaitu paling lambat 150 hari sejak pemeriksaan substantif dilakukan. Keputusan yang dihasilkan mengenai diterima atau ditolaknya merek dagang Anda.
Jika hasilnya ternyata menolak merek Anda maka Anda bisa mengajukan sidang banding ke Komisi Banding Merek. Dan jika diterima, pihak DJKI akan segera menerbitkan sertifikat pendaftaran merek.
Waktu dan Biaya Pendaftaran Merek
Sebenarnya tidak ada waktu tertentu mengenai waktu terbaik untuk mendaftarkan merek dagang. Karena, pendaftaran merek mengacu pada prinsip first to file jadi tergantung siapa yang paling duluan mendaftarkan merek dagangnya.
Biaya pendaftaran merek meliputi beberapa komponen diantaranya, biaya permohonan pengajuan merek untuk tiap satuan merek dagang dengan 10 jenis produk berupa barang maupun jasa.
Selengkapnya kunjungi laman: https://dgip.go.id/pengenalan-merek
Assalamu'alaikum pak, saya nadia eka ade susanti kelas III/B mau bertanya. Apakah ada dampak nya jika tidak mendaftarkan merek tersebut?? Terimakasih pak🙏🏻
BalasHapusSaya febry ardiani 190410190
BalasHapusBagus kali tentang penjelasan merek,saya bisa memahi sekarang tentang merek yang terdaftar,saya mau bertanya pak sekarang banyak banyak olshop yang memakai merek tanpa terdaftar apa itu akan termasuk pelanggar pasal 1 angka 1 uu merek pak?
assalamualaikum pak.
BalasHapussaya yuda ganesa (190410076) MIK 3B. saya mau bertanya pak. kalau menjiplak ide atau sedikit mengikuti merek apa bisa di pidana pak.
contoh nya prusahaan KFC yang banyak di jiplak oleh banyak org dengan ayam goreng nya. apakah hal tersebut di bolehkan decara hukum dan ketentuan UUD yang berlaku pak?
terimakasi
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum pak, saya Muthmainnah 190410159, ingin bertanya, jadi jika ada nama merek yang sama dengan merek kita jadi itu bagaimana cara menyelesaikannya?
BalasHapusTerimakasih
Assalamualaikum pak, nama saya Niswatun Munawwarah dari kelas lll/B ingin bertanya jika kita ingin mengembangkan usaha hingga ke luar negeri. Bagaimana cara mengurus hak paten untuk merek di luar negeri? Perlukah mengurusnya di Indonesia juga?
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusSaya nanda mulia sari ingin bertanya
Misalnya kita memulai bisnis tata busana, tetapi kita tidak bisa mendesain gambar-gambar untuk modelnya busana, kita mengambil desain gambarnya dari internet. Apakah itu melakukan pelanggaran terhadap hak cipta ?
saya riska maharani damanik 190410178
BalasHapussaya ingin bertanya
apa sebuah usaha kecil wajib mendaftarkan mereknya pak
Assalamualaikum pak saya Indah Syahfitri kelas III/B mau bertanya.Seberapa penting merek dalam sebuah produk?
BalasHapusTerimakasih pak
Assalamu'alaikum bapak, saya Dian Irhamna (190410196) dari kelas III/B ingin bertanya, apa yang dimaksud dengan arbitrase itu pak? terimakasih
BalasHapusAssalamualaikum saya dianisa amanda abas 190410043 ingin bertanya. Apa dampak jika membuat bisnis tanpa merek? Apa itu mengaruh dalam hal bisnis ? Bagaimana jika kita meniru merek lain?
BalasHapusAssalamualaikum pak. Saya Alifa Azeda (190410220). Materi tentang tips mengurus hak paten, logo, dan merek cukup mudah dimengerti dari berbagai penjelasan diatas. izin bertanya pak, apabila adanya penolakan merek yang mengharuskan kita sidang banding, apakah kita harus mengubah merek yang sudah kita ajukan sebelumnya?
BalasHapusFarah Aidilla (190410177)
BalasHapusAssalamualaikum pak,saya ingin bertanya apakah logo yang menarik mempengaruhi tingkat minat konsumen?
Assalamualaikum pak,saya Shafrizal (190410175). MIK 3B, Izin bertanya. Bagaimana cara atau usaha dari perusahaan Apple hingga masuk dan berkembang pesat di indonesia seperti sekarang? Terimakasih.
BalasHapusAssalamualaikum pak,saya silaturrahmi (190410138) dari kelas lll/B,saya ingin bertanya apakah sebuah merek dapat hilang perlindungannya?
BalasHapusTerimakasih pak🙏
Assalamualaikum pak,saya Alhadi(190410084) dari kelas lll/B,saya ingin bertanya kenapa pruduk apple sulit dikalahkan oleh produk lain di kancah elektronik?
BalasHapusTerimaksih pak🙏
Assalamualaikum pak, saya Oktavia Mardiana (190410010) dari kelas III/B
BalasHapusSaya ingin bertanya bagaimana kita tau merk suatu produk itu melanggar pasal?
Terimakasih pak.����
Assalamualaikum pak,
BalasHapusSaya munira ulfa dari klas III/B ingin bertanya,
Jika suatu merek sudah disetujui,maka berapa lama jangka waktu perlindungan merek tersebut?
Sekian terima kasih
Assalamualaikum bapak
BalasHapusSaya Mirna Zahara Nim 190410103 kelas 3B manajemen ingin bertanya kenapa Merek tidak boleh terlalu jelas seperti merek coklat tidak boleh digunakan jika untuk penjualan coklat? Bukan nya malah bagus jika Merek tersebut jelas?
Assalamualaikum pak nama saya Mulia sari(190410096)kelas 3F
BalasHapusPenjelasan yang tertulis mudah dimengerti dan sangat jelas
Dan saya mau bertanya apabila merk kita dan org itu sama padahal kita tidak menyontek dan orang itu malah bilang kita menjiplak itu gimna solusinya pam
Assalamualaikum
BalasHapusSaya Nazira fernanda Nim 190410230 kelas 3F saya ingin bertanya Apakah bila logo sudah terdaftar di perusahaan bisa berubah menjadi sebuah merek pak?
Terimakasih
Wassalam
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : sheria Handayani Siregar
Nim 190410181
Kelas3f
Saya ingin bertanya pak,
Tidak sedikit pengusaha Indonesia
yang mengekspor produknya sampai ke negara lain. Sehingga bagi pengusaha yang mengekspor produknya sampai keluar negeri perlu mendaftarkan mereknya lagi dimana produknya dijual. Nah Bagi pengusaha yang mengekspor produknya sampai ke negara lain apakah mereka perlu pendaftaran merek nya secara internasional pak
Terimakasih pak
Walaikumsalam pak
Assalamu'alaikum pak
BalasHapusNama saya: frengki putra ramansyah (19041010)
Saya mau bertanya pak,apakah merek berpengaruh besar terhadap kemajuan/kelarisan suatu produk yang di jual oleh perusahaan pak🙏🏼
Sekian terimakasih pak
Assalamualaikum bapak
BalasHapusSaya Dinda Mulyani, Nim 190410082, kelas 3F
Saya ingin bertanya Bagaimana cara kita mengatasi jika ada orang yang tidak kita kenal menciplak merek kita dan itu bukan sekali atau dua kali apakah kita bisa melapornya karna melanggar hak cipta??
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusassalamua'alaikum pak...
BalasHapussaya nurul sa'adah (190410003) manajemen inovasi dan kreatifitas dari kelas III F, iingin bertanya. pak kalau kita ingin mendaftarkan merek, bisnis atau usaha kita itu sudah mencapai perkembangan tingkat mana pak ? apakah kita baru bisa mendaftarkan merek dari produk kita seteleh kita mempunyai sebuah toko dulu atau seperti apa pak ? sekian terimaksih
Assalamualaikum pak,nama saya Lily Andari Mukhtar Nim 190410206 kelas III/F Manajemen Inovasi dan KreatifitasKreati.
BalasHapusdalam Melakukan penelusuran.bisa dilakukan dengan search engine Google atau dengan mengunjungi halaman DJKI (http://dgip.go.id/) untuk memeriksa jika saja merek yang Anda punya sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain. Yang ingin saya tanyakan adalah apa dampak yang terjadi jika merek yang kita punya sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain?
Terimakasih
Assalamualaikum
BalasHapusSaya afrilia Annisa, Nim 190410132 dari kelas Manajemen Inovasi III/F.
Saya ingin bertanya apakah ada hukuman jika tidak sengaja kitaa menggunakan merek pihak lain? Terimakasih,
Asslamulaikum pak,Nama :Ramza Farhan,Nim : 180410253, kelas :3/F
BalasHapusSaya ingin bertanya pak,Apabila membuka usaha tanpa logo atau merek contoh nya menjual gorengan di kios,,Apakah harus ada hak paten pak,,mohon penjelasannya pak!
Assalamualaikum pak, saya uli artha manullang (190410091)dari kelas manajemen 3F pak ,mau bertanya tentang bagaimana jika ada yang menciptakan barang persis seperti milik kita pak atau istilah kw nya pak.Dimana dia menggunakan merk yang sama ,logo yang sama dan produk yang dihasilkan pun sama.itu bagaimana ya pak?
BalasHapusAssalamualaikum pak
BalasHapusSaya Yulia Purba (190410106) dari kelas lll/F. Saya ingin bertanya
"sekarang ini banyak usaha usaha onlineshop, apakah usaha seperti onlineshop perlu membuat logo/merek dan mendaftarkannya pak?"
Terimakasih
Assalamualaikum pak.
BalasHapusSaya Ulvia Ajnura (190410008) dari kelas Manajemen Inovasi dan Kreativitas 3F. Begini pak, apakah kita bisa mendaftarakan merek yang mirip "merek terkenal asing" yang belum masuk pasar Indonesia? Terimakasih banyak pak.
Asalamualaikum.
BalasHapusSaya fakhrurrazi
170410049
Kelas f, manajemen inovasi dan kreativitas.
Saya ingin bertanya jika ingin mengembangkan suatu usaha hingga ke manca negara bagaimana cara mengurus hak paten untuk merek tersebut.
Trimakasih
assalamualaikum saya siti khairani (190410116) dari kelas 3F saya ingin bertanya, ada banyak dari anak muda sekarang yang memulai bisnis online shop, apakan usaha mereka itu diperlukan untuk membuat logo atau merek ? terimakasih
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalammualaikum saya Halil azmi (190410163) 3F ingin bertanyak jika logo dan merek produk kita sudah dibuat dan sudah diresmikan sebagai lambang produk dan ada logo dan merek dari produk orang lain yg sangat mirip dengan logo kita apakah yg harus kita lakukan?
BalasHapusAssalamualaikum pak
BalasHapusSaya sara Nadia (190410128) dari kelas lll/f , saya ingin bertanya pak
Berapa lama hak cipta berlaku? Jika masa berlaku habis,apakah hak cipta bisa diakui oleh orang lain?
Terima kasih pak
assalamua'alaikum pak...
BalasHapusSaya Indah lastari (190410183) manajemen inovasi dan kreatifitas dari kelas III F, saya ingin bertanya. Banyak sekarang merek barang yang di jiplak, seperti produk zara dan itu ada yg ori dan palsu, jadi seperti produk zara yang palsu, itu mereka mendaftarkan merek nya juga atau tidak pak? Terimakasih pak
Assalamualaikum pak , nama saya afra nabila , nim ( 190410006) dari kelas 3F
BalasHapusIzin mau bertanya pak bagaimana cara kita memilih merek yang bagus dan unik serta sesuai dengan produk yang akan kita pasarkan, sehingga tidak mudah di tiru oleh pihak lain, mohon penjelasannya pak, trimaksih ,wassalam
Saya putri ananda harahap (190410002) dari kelas 3F, saya ingin bertanya. Bagaimana kalau barang kita tersebut di tolak, apakah kita harus mengganti nama? terimakasih pak
BalasHapusAssalamualaikum pak
BalasHapusNama saya Rouzatul Fitriah (190410046) kelas 3F ingin mengajukan pertanyaan,
Apabila ada kesamaan merk antara pihak A dan pihak B bagaimana cara penyelesaiannya jika dibawa ke pengadilan, bukti apa saja yang di perlukan untuk di ajukan ke pengadilan jika ingin menuntut atas pihak tersebut ?
terimakasih pak assalamualaikum
Assalamualaikum saya Ulya Alfajri (190410129) 3F. Ingin bertanya, Pak. Bagaimana jika ada seseorang yang memplagiatkan merk kita? Dan bagaimana cara menyelesaikan yang paling baik? Tanpa adanya kekerasan
BalasHapusAssalamualaikum...
BalasHapusSaya safrida_190410068
Kelas 3/F ingin bertanya pak.
Apa dampak negatif dan dampak positif dari suatu merek ?
Terimakasih
Assalamualaikum bapak Saya Asrif Aditya Gunawan Nasution Nim 190410225 kelas 3/F ingin disini saya menanyakan tentang perizinan nama merek,perizinan nama merek itu berlaku bagi pengusaha perusahaan besar seperti MC Donald,KFC,Indomaret,Alfamart,nah bagi pengusaha jajanan jalanan yang lakunya sangat tinggi itu mereka harus mendaftarkan nama usaha yang mereka jalankan apa boleh boleh saja mereka mendaftarkannya ? Contoh,Kebab Turki,Hamburger,Kentang goreng,Pisang Bandung,KFC yang jual dipinggir jalan,dan lain-lainnya.
BalasHapusSekian pertanyaan dari saya 🙏
Assalamualaikum pak,saya khairunnas(190410138) dari kelas lll/F,saya ingin bertanya"kendala hal-hal apa saja yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan?
BalasHapusTerimakasih pak
Assalamualaikum wr wb
BalasHapusSuci Humaira Dini Nim:190410126
Kelas 3 F saya ingin bertanya
Apa kegunaan Kreasi estetika dalam invensi tersebut?
Sekian terimakasih
Wasalam.
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:mirna
Nim:190410083
Kls:3/F
Saya mau bertanya pak,bagaimanakah status permohonan pendaftaran merek jika pemohonnya meninggal?
Terimakasih pak
Assalamualaikum pak, Saya Tia Ulhusna (190410007), Saya ingin bertanya pak, biasanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat hak paten merek produk/jasa dagang (Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM) yang kita ajukan pak?
BalasHapusSekian terimakasih pak
Assalamualaikum pak,
BalasHapusSaya Tia Ulhusna (190410007),
Dari Kelas 3F
Saya ingin bertanya pak, biasanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat hak paten merek produk/jasa dagang (Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM) yang kita ajukan pak?
Sekian terimakasih pak
Assalamualaikum bapak
BalasHapusSaya Miftahul Suryani
Kelas 3F
Pada memilih merek/logo tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.
Pertanyaan nya seberapa pengaruh nya merek/logo itu bagi produk kita?
Terimakasih pak
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusassalamualaikum pak
BalasHapussaya farhan jamar 190410093
saya dari kelas 3f
sayang ingin bertanya
kakau kita menciptakan produk dan inging menggunakan logo dari produk ternama bisa gak pak???
Assalamualaikum pak
BalasHapusSaya Suci Mulyana 190410089 kelas 3 F ingin bertanya,mengapa masih banyak orang orang di Indonesia yang menyiplak sebuah merek dan logo orang lain tidak dikenakan sangsi padahal jelas jelas mereka merugikan orang lain bahkan merusak usaha tersebut.
Terima kasih pak
Wassalam
Assalamualaikum pak saya nurul funna nim:190410169 dari kelas 3f saya mau bertanya
BalasHapusApa itu hak merek dan seberapa pentingnya bagi bisnis kita
Sekian terimakasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamu'alaikum pak saya wirdatul ahya nim : 190410067 kelas 3F , ngin bertanya jika kita ingin mendirikan sebuah usaha tampa memiliki logo, apakan usaha yang kita miliki mempunyai kualitas..?
BalasHapusAssalamu'alaikum pak saya wirdatul ahya nim : 190410067 kelas 3F , ngin bertanya jika kita ingin mendirikan sebuah usaha tampa memiliki logo, apakan usaha yang kita miliki mempunyai kualitas..?
BalasHapusAssalamualaikum pak, saya indah supiah (190410104) kelas 3/F ingin bertanya
BalasHapusApakah sebuah merek atau brand dapat mempengaruhi harga jual?
Assalamu'alaikum pak, saya rilza yusifa(180410011) , saya ingin menanyakan apakah banyak kesulitan yang di dapat untuk mematenkan suatu logo? Apakah itu termasuk salah satu alasan dari para pengusaha tidak ingin mendaftarkan sebuah merk mereka secara resmi sehingga yang nantinya mereka sendiri akan mendapat pasal" Yang tertera seperti di atas?
BalasHapusAssalamualaikum pak nama saya amira alisya putri,saya mau bertanya setiap brand ada merek atau logo kan pak,apakah barang kw juga terdaftar di bagian brand atau logo pak?
BalasHapusTerimakasih
Assalamualaikum pak, saya Maudika utami (180410174) kelas 5A.
BalasHapusSaya ingin bertanya.Apakah dapat berpengaruh tingkah laku konsumen terhadap merek atau brand dalam pemasaran?
Nirwana yuriska (180410054)
BalasHapusAssalamualaikum pak. Maksud dari elemen merek dapat ditransfer itu bagaimana ya?
Terima kasih pak
Assalamu'alaikum pak, saya Meritha Ramadhani (180410065)
BalasHapusSebelumnya terima kasih atas segala pengetahuannya pak
Says ingin bertanya pak tentang suatu kasuskmerek Yang hampir Sama dengan merek orang lain seperti Adidas Yang diganti menjadi adibas dengan logo Yang hampir mirip Dan menjual produk Yang Sama Pula, apakah logo/ tagline tersebut bisa dipantenkan Pak?
Assalamualaikum pak
BalasHapusSaya Rauzatuljannah (180410161)
Saya ingin bertanya
Apakah Logo Terdaftar Perusahaan Otomatis Menjadi Merek?
Assalamualaikum pak,
BalasHapusSaya Raihan Fathira (180410022)
Saya izin bertanya pak,
Kenapa ketika seseorang ingin menciptakan suatu merek harus melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu, dan salah satu tujuan dari dari mencipta merek ini harus bisa mentransfer, bagaimana maksudnya ini pak?
Terimakasih 🙏
Assalamualaikum pak, saya Julia mauliza (180410014) kelas V/A ingin bertanya Bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia?
BalasHapusAssalamualaikum pak
BalasHapusSaya marzatillah 180410159 ingin bertanya
Apa saja Keuntungan Memiliki Hak Paten?
Terima kasih
Assalamualaikum pak, saya elliza sabila (180410243) ingin bertanya. Apakah setiap merek harus di hak patenkan pak? Bagaimana bila suatu merek yang sudah terkenal namun belom di hak patenkan ditiru dengan merek lain dan langsung di hak patenkan, apakah disini melanggar hukum pak? Terimakasih
BalasHapusAsalamualaikum pak,nama saya lilik lestari (180410062) saya ingin bertanya pak,apakah mendaftarkan suatu merek cukup dilakukan 1 kali saja atau harus mendaftar ulang setiap berapa tahun sekali ?
BalasHapusIzin bertanya Pak,
BalasHapusNama : Natasha
NIM : 180410157
MK : Manajemen Merek 5 A
Apakah dalam membuat atau mengurus Hak Paten, Kita harus didampingi Kuasa Hukum ?
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama Nurul azmi (180410086) kls v A
Izin bertanya pak, apakah untuk mendaftar merek itu harus sebuah perusahaan yg sudah berkembang, atau boleh untuk perusahaan yg baru dibangun?
saya jamilati (180410227) ingin bertanya mengenai jangka waktu merek di sebuah perusahaan.
BalasHapusPasal 28 UU No. 15 Tahun 2001 menyatakan perlindungan merek berakhir dalam jangka waktu 10 tahun. Mengapa harus memakai jangka waktu dan mendaftar berulang-ulang apabila perusahaan tersebut masih berjalan dengan memakai hak merek mereka?
Saya Riva Hayatunnisa (18041043)
BalasHapusFungsi utama dari merek adalah sebagai penanda suatu barang/jasa untuk membedakannya dengan barang/jasa yang lain. Fungsi lainnya sebagai representasi atas reputasi produknya dan penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud.
Mah, dari artikel tersebut kita dapat mengetahui bahwa apa-apa saja tahap dalam mematenkan suatu merek.
Saya Nurwahida syafutri(180410038)
BalasHapusPada pendaftaran merk,tertulis jika merk
produk kita menyerupai dengan merk produk yang lain maka merk yang kita daftarkan tidak akan diterima. Bagaimana jika tidak adanya kesengajaan dalam persamaan merk tersebut?
Puja Ramadhani
BalasHapus180410178
Assalamualaikum saya ingin bertanya jika sebuah perusahaan sudah mendaftarkan sebuah logo perusahaan sebagai hak cipta untuk lukisan. Apakah dengan sudah terdaftarnya logo tersebut sebagai hak cipta sudah secara otomatis tidak perlu lagi mendaftarkan sebagai merek untuk semua kelas pada barang dan jasa?
Saya rini maulinda (180410242) bagaimana jika ada orang lain yg memakai merek kita,kemana kah kita akan melaporkan hal itu?
BalasHapusAssamualaikum. Sya chintanya ananda dwi putri (170410041)
BalasHapusSya ingin bertanya bagaimna cara kita membuat sebuah logo agar mudah di ingat oleh masyarakat?
Assalamualaikum pak
BalasHapusSaya Riska zuhra (170410043)
Saya ingin bertanya apakah semua produk harus ada logonya?
Dan apa kelebihan dari logo untuk sebuah produk?
Assalamualaikum pak,
BalasHapusSaya aulia ul mursalin (180410239)
Saya ingin bertanya Apa dampak negatif dan dampak positif dari suatu merek ?
Terimakasih
Nama : Ariyan Ashari (180410190) Manajemen Merk V-A
BalasHapusSeberapa urgent kah mempatenkan merk/brand ?
Menurut saya Dalam hal ini, brand ataupun merek merupakan bentuk dari kekayaan intelektual yang harus dijaga dan dilestarikan agar tidak ditiru oleh orang/perusahaan lain. Dan merk juga merupakan sarana diferensiasi produk untuk membedakan produk satu dengan produk yang lainnya. Maka dari itu mempatenkan merek adalah hal yang urgent dan harus disegerakan.
Assalamualaikum pak🙏
BalasHapusSaya Fitri Alfaini Siregar(180410251)
Dari kelas Manajemen merek V/A,izin pak saya ingin bertanya,bagaimana jika produk kita menyerupai produk lain seperti indomie dengan intermie,apakah ini termasuk menjiplak merek indomie pak ?
Trimakasih pak wassalamualaikum🙏
Assalamualaikum pak
BalasHapusSaya Rouzha Tuljannah (180410028)
Dari kelas manajemen merek V/A
Saya ingin bertanya pak, bagaimana cara untuk melindungi merk,selain dengan cara mendaftarkan merk /mematenkan merk tersebut?
Terima kasih pak🙏🏻
Assalamu'alaikum pak
BalasHapusSaya adinda surgana 180410029
Kelas manajemen merek V/A
Saya ingin bertanya pak
Jika perusahaan A telah memakai merek atas produk yang perusahaan A miliki. Namun di kemudian hari ada orang lain mengklaim bahwa dia telah menyimpan hak cipta logo atau gambar atas produk yang sebenarnya milik perusahaan A (mereknya sudah terdaftar). Lalu bagaimana perusahaan A harus bertindak?