Rekomendasi Kebijakan Pendidikan pada Masa New Normal di Kota Lhokseumawe



WHO telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) sebagai  sebuah pandemi. Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Situasi ini kian berdarnpak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19.

Mencermati penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia yang sernakin mernprihatinkan, Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Presiden juga telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalarn Penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, yang menyatakan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus  Disease 2019 (COVID-I9) di daerah dan dalam menetapkan kebijakan  di daerah masing-rnasing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Aceh dan Khususnya Kota Lhokseumawe diharapkan untuk dapat menyusun kebijakan pendidikan dengan menerapkan pedoman pendisiplinan protokol yang dapat merninimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dirnana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.

Kebijakan untuk memulai tahun akademik baru 2020/2021 tampaknya lebih tepat dilaksanakan dengan menggunakan skenario moderat, yakni dengan menggunakan pendekatan blended learning.

Ketegasan ini untuk memberi kepastian, terutama bagi pengelola pendidikan, dalam mendesain dan merencanakan program-program pembelajarannya. Oleh karena blended learing, yang meniscayakan adanya pola pendekatan pembelajaran secara daring dan luring, maka untuk tingkat implementasinya terdapat fleksibilitas.

Sebagai lembaga keistimewaan yang bertugas dan bertanggungjawab untuk mengawasi dan menilai penyelenggaraan pendidikan di semua jenjang, Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe memberi pendapat dan pertimbangan dalam menyusun rancangan anggaran pendidikan, menjaga standar mutu, serta mengembangkan sistem pendidikan Islami, Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe mengambil inisiatif untuk melakukan kajian terkait Kebijakan Pendidikan di Masa New Normal di Kota Lhokseumawe.

Selamat beraktivitas dan semoga ikhtiar sederhana ini mendapat Ridha dari Allah SWT. 

Aamiin.

Mariyudi.id
Mariyudi.id mariyudi.id adalah portal yag menyajikan aktivitas menarik di bidang manajemen strategi, manajemen pemasaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Posting Komentar