Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran

SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 atau Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa COVID-19 dalam SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 diubah. 

SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Alasan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa COVID-19 dalam perubahan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 merupakan hasil evaluasi Pemerintah yang menemukan kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang memiliki kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Juga pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai dengan ZONA KUNING yang memiliki tingkat risiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas nasional penanganan COVID-19.

Kerjasama adalah Kunci Sukses


Perubahan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 adalah tindak lanjut dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Adanya keperluan dalam pembelajaran praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukan untuk memastikan agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja.

Ada apa dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19?...

SKB 4 Menteri ini pada umumnya mengubah:

1. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;

b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

2. Peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil dapat menggunakan ZONA di pulau tersebut berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat.

3. Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama tersebut.

Penyelenggaraan pembelajaran  pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Lhokseumawe sudah pula dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan SKB terbaru tersebut.

Terima kasih atas kepercayaan untuk dapat bergabung dalam tim kajian Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseuamwe dalam merumuskan Penyelenggaraan pembelajaran  pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Lhokseumawe.

Semoga bermanfaat.


Download:

Salinan Revisi SKB 4 Menteri

Infografik SKB 4 Menteri

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Kota Lhokseumawe

TOR Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Kota Lhokseumawe


Tautan Penting:

Materi Seri Webinar Guru Belajar: Adaptasi Pembelajaran Masa Pandemi Dit. GTK Dikdas 2020



Mariyudi.id
Mariyudi.id mariyudi.id adalah portal yag menyajikan aktivitas menarik di bidang manajemen strategi, manajemen pemasaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Posting Komentar